Alot, Pilkades PAW Cibening Dinyatakan Batal Melalui Voting Peserta Musyawarah
Alot, Pilkades PAW Cibening Dinyatakan Batal Melalui Voting Peserta Musyawarah--
SETU- Musyawarah desa (Musdes) Pemilihan Kades Pergantian Antar Waktu (Pilkades PAW) Desa Cibening, Kecamatan Setu, Kabupaten dinyatakan batal. Keputusan ini diambil melalui mekanisme voting peserta musyawarah.
Rapat dilaksanakan di Kantor Desa Cibening Jumat (21/8) berjalan dari pagi hingga sore itu sempat alot yang akhirnya diambil kesepakatan melakukan voting untuk menentukan lanjut atau tidaknya Pilkades PAW Desa Cibening.
Hasil dari voting itu peserta yang tidak sejutu sebanyak 43 peserta dan yang setuju sebanyak 11 peserta serta 1 hasil voting dinyatakan tidak sah. Total 55 peserta musyawarah yang terdiri dari Lembaga Kemasyarakatan Desa dan tokoh masyarakat setempat.
BACA JUGA:Akhir Perjalanan Komplotan Begal Sadis Cibitung-Cikarang, Ditembak Kakinya, Terancam Bui 20 Tahun
"Saya harus ambil keputusan warga mau melanjutkan atau tidak. Ternyata dari hasil voting tadi 11 setuju dilanjutkan, 43 tidak dilanjutkan,"kata Joko usai menghadiri rapat Musdes.
Joko bilang dengan hasil keputusan itu, Pelaksanaan Pilkades PAW sepakat dibatalkan. Selanjutnya Pemerintah Desa dan BPD akan membuat laporan acara ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab).
"Nanti keputusannya ada di Pak PJ Bupati lagi. Apakah PJ Kades akan diganti atau dilanjut. Jadi sudah putus PAW tidak dilanjutkan,"kata dia.
BACA JUGA:Asda I Kota Bekasi Tekankan ASN Tingkatkan Indeks Implementasi Berakhlak
Pilkades PAW sempat dua kali mundur dari jadwal. Bahkan 11 Panitia Pilkades mengundurkan diri lantaran tidak ada ketidaksepakatannya terkait peserta pemilih.
"Kalaupun dari awal kondusif pasti sudah terlaksana PAW. Tapi ini sampai dua kali pembatalan berarti diindikasikan situasi kondusif, sehingga harus diambil keputusan mau dilanjutkan atau tidak,"paparnya.
Anton Suryana menjelaskan peserta musyawarah desa terdiri Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), keterwakilan masyarakat sesuai rapat dengan unsur muspika.
"Keputusan ini bukan lembaga atau apa. Merupakan keputusan masyarakat yang diundang sesuai instruksi muspika. Hasil rapat ini akan dilaporkan ke Pak Bupati melalui DPMD ditembuskan ke Muspika dan masing-masing calon,"paparnya. **
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: